GCG
STRUKTUR GCG
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Organ Perseroan tersebut memainkan peran kunci dalam keberhasilan pelaksanaan GCG. Perusahaan meyakini bahwa hubungan yang wajar antar Organ Perusahaan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan Perusahaan dan implementasi Good Corporate Governance. Oleh karena itu, Perusahaan mempunyai komitmen untuk secara tegas memisahkan fungsi dan tugas masing-masing Organ Perusahaan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Komisaris dan Direksi.