K3 & L
Keselamatan, Kesehatan Kerja & Lingkungan
WIKAIKON berkomitmen untuk menjadi perusahaan yang taat asas dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan kerja, ketenagakerjaan, serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Komitmen ini merupakan bagian integral dari upaya perusahaan dalam menciptakan operasional yang aman, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaannya, WIKAIKON memberikan perhatian dan komitmen yang tinggi terhadap kesetaraan gender dan kesempatan kerja, pengembangan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan, penerapan sistem imbal jasa yang adil dan kompetitif, serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan seluruh karyawan. Seluruh kebijakan dan praktik tersebut ditujukan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi karyawan di seluruh lokasi operasional perusahaan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi